BANJARNEGARA - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto, Muslihah, S.H., Sari Utami, S.H., dan Suharsetyarini, S.H. beserta Pembimbing Kemasyarakatan Madya, Idang Heru Sukoco, A.Ks, M.H. melaksanakan Assesmen di Rutan Kelas IIB Banjarnegara, Kamis (14/10/2022).
Salah satu PK Madya Bapas Purwokerto, Idang Heru Sukoco, A.Ks, M.H. menyampaikan, Assesmen dilakukan bertujuan untuk pengusulan remisi demi mewujudkan hak seorang Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Assesmen ini dilakukan melalui metode wawancara dengan menanyakan poin-poin yang tercantum dalam Assesmen. Pembimbing Kemasyarakatan juga pada saat melakukan wawancara diharapkan agar berkata dengan sebenar benarnya untuk mendapatkan data yang valid, " paparnya.
Lebih lanjut, Hal ini meminimalisir kesalahan dalam penilaian. Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan, agar selalu menaati segala aturan yang berlaku di Rutan Kelas II Banjarnegara.
"Meningkatkan tindakan - tindakan yang positif dan menjadikan kejadian yang terjadi sebagai pembelajaran bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, sehingga tidak kembali pelanggaran selama di dalam Rutan dikarenakan dapat mempengaruhi pengusulan Remisi, " Pungkasnya.
(N.Son/SarUT/Mus/Rini/IHS/MA/GFN/MW)
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|